SEMARANG, suaramerdeka-wawasan.com - Artis cantik Venna Melinda berharap vonis satu tahun pada Ferry Irawan, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, bisa menguatkan argumennya atas gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas tindakan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Ferry oleh PN Kota Kediri, meskipun yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan primer KDRT berat.
''Saya bersyukur bahwa kasus ini ada ujungnya yaitu vonis. Dan saya berharap nantinya putusan itu bisa menjadi referensi untuk menguatkan saya dalam gugatan cerai saya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,'' kata Venna kepada InsertLive.
Ibu kandung aktor ganteng Farrel Bramasta ini sendiri, pada 25 Juni 2023, akan menjalani sidang perceraian lanjutan lagi dengan agenda pembacaan duplik dan e-court.
Venna mengaku, saat ini fokus dirinya hanya di perceraiannya dengan Ferry. Dan menurut dia, vonis PN Kota Kediri itu makin menguatkannya, karena memang ia ingin bercerai.
Baca Juga: Ferry Irawan Divonis Setahun. Pengacara: Keadilan Masih Ada
Disinggung tentang harta gono gini? Venna mengaku itu sudah clear karena sejak awal sudah ada perjanjian pranikah. ''Ya saya bersyukur itu ada perjanjian pranikah,'' katanya.