KEDIRI, suaramerdeka-wawasan.com – Artis Ferry Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni selebritas Venna Melinda.
Atas kesimpulan itu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Mei 2023, Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
Baca Juga: Duhhh...Vina Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi, Padahal Belum Setahun Loh
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer.’’
‘’Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Pasal ini mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengatakan, JPU akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Harry.
Baca Juga: Venna Melinda Dikabarkan Akan Mencabut Agama Jakarta Selatan. Lho!!!
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.
"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat 4 tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
"Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," tambahnya.