Ammar Zoni Sudah Membeli Sabu Tiga Kali Sebelum Ditangkap

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 00:42 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tunjukkan BB narkoba milik Ammar Zoni (tangkapan layar YouTube)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tunjukkan BB narkoba milik Ammar Zoni (tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Artis yang juga pesinetron, Ammar Zoni (29) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Jumat, 10 Maret 2023.

Penangkapan dan penetapan Ammar sebagai tersangka, menyusul penangkapan supirnya M (35) dan rekan sopirnya R (37) saat sedang transaksi narkoba.

Seperti diketahui, Salah satu artis Sinetron Ikatan Cinta, Ammar Zoni, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta selatan di rumahnya, di daerah Sentul Bogor, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan: Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023 seperti dikutip Antara.

Ade Ary menambahkan, di kasus ini, pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Rilis Artis Ammar Zoni Tersangka Kasus Narkoba (Lagi)

Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Editor: Didik Saptiyono

Tags

Terkini

X