JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mengungkapkan, PT Istaka Karya (Persero) memiliki kewajiban mulai dari utang hingga kewajiban karyawan yang jumbo.
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, nilai kewajiban tersebut melebihi dari nilai aset perusahaan konstruksi tersebut.
Yadi mencatat, per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun, dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Baca Juga: Tujuh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi Diidentifikasi, Empat di Antaranya Dua Pasangan Suami Istri
Sementara itu, katanya, total aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.
''PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,'' ungkapnya dalam keterangan di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.
Yadi mengatakan, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan
diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan.
Adapun, kata Yadi, Kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.