Untuk Golongan Rumah Tangga Mampu, Tarif Listrik PLN Alami Penyesuaian

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:09 WIB
Ilustrasi Listrik PLN. /Dok Istimewa/
Ilustrasi Listrik PLN. /Dok Istimewa/

JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari daya 3.500 VA ke atas.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Rida Mulyana menjelaskan, penyesuian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Hal ini dikatakan Rida Mulyana dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema 'Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan' pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Buruh Rokok di Kabupaten Kudus Segera Terima Uang Bantuan DBHCHT

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020.

''Artinya untuk golongan pelanggan nonsubsidi (ada 13 golongan), dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya,'' papar Rida.

Ia mengatakan, untuk golongan di bawah itu tarif listrik tidak dinaikkan, sehingga pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.

Baca Juga: Tertib Berlalu Lintas di Jateng Masih Rendah, Empat Hari Operasi Patuh Candi 2022 Pelanggarannya Fantastis

Rida menegaskan, tarif baru untuk pelanggan listrik PLN tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.

Ia menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme setiap tiga bulan apabila terjadi perubahaan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Dikatakan, mekanisme penerapan tariff adjustment itu ditetapkan Direksi PLN, setelah mendapatkan persetujuan menteri, sehingga PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaannya.

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal di Stadion GBLA, Ketum PSSI Prihatin: Minta Laporan Resmi Panitia Lokal dan Aparat

Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment, sebab golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.

''Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus.

Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu,'' ungkapnya.

Halaman:

Editor: Eddy Tuhu

Tags

Terkini

Heboh SVB Kolaps, Ini Pandangan BRI

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:55 WIB

BEI dan USM Gelar Seminar Pasar Modal Level 1

Senin, 6 Maret 2023 | 02:07 WIB
X