JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Harganya melambung dan sulit dicari, membuat pemerintah akhirnya mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, ke depan hanya minyak goreng curah yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET).
''Sementara untuk minyak goreng kemasan akan diserahkan ke produsen untuk penetapan harganya,'' jelas Oke dalam keterangannya Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Polda Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran, Tangkap Empat Orang Tersangka
Artinya, kata Oke lagi, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.
''Jadi, mengembalikan ke harga pasar, sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter,'' tandasnya.
Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
''Benar (dicabut) tapi tidak semuanya, hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter,'' imbuhnya.
Menurut Oke, pihaknya tengah menyusun aturan yang memuat HET terbaru ini dan ditargetkan hari ini terselesaikan. ''Insha Allah hari ini selesai (aturan HET Baru),'' ucap dia