Dia juga berharap, pandemi di Indonesia bisa segera berakhir dan tidak lagi ada gelombang-gelombang baru berikutnya, guna semakin memulihkan industri otomotif di dalam negeri dan juga industri lain yang terdampak.
Dalam hal ini, dia juga mengatakan bahwa PPnBM DTP ini adalah salah satu bumper, agar nantinya masyarakat tidak kaget dengan ketentuan PPnBM berdasarkan emisi gas buang yang sudah diberlakukan sejak Oktober tahun lalu.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021, PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, emisi gas buang, dan efisiensi konsumsi bahan bakar.
Baca Juga: Jadi Ramai Nih! Usai Bercerai, Selebritas Kalina Oktarany dan Vicky Prasetyo Saling Mengumbar Aib
Jadi, jelasnya, diskon itu ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh sebuah kendaraan.
Kukuh berharap, dengan adanya kebijakan yang dituangkan oleh kementerian terkait ini akan menjadikan industri otomotif di Indonesia terus berkembang ke depannya.***