JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Lagi, diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diberikan untuk kendaraan bemotor hingga akhir tahun 2021.
Hal ini dirilis Kementerian Keuangan pada Sabtu, 18 September 2021, tentang insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor melalui PMK 120/PMK 010/2021.
Semula, diskon diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, namun kini diperpanjang hingga Desember 2021.
Baca Juga: Selama Diberlakukan PJJ Jadi Tantangan Tersendiri, Banyak Siswi SMA yang Pilih NIkah Dini
Untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc diberlakukan PPnBM DTP 100 persen.
Sedang kendaraan bermotor penumpang 4 kali 2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc berlaku PPnBM DTP 50 persen.
Sementara itu kendaraan bermotor penumpang 4 kali 4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberlakukan PPnBM DTP 25 persen.
Baca Juga: Gara-gara LDR, Happy Asmara Ngaku Terpaksa Putus dengan Denny Caknan
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Menurut Febrio, secara kumulatif Januari – Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu.