MALANG, suaramerdeka-wawasan.com - Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, akan mengajukan gugatan restitusi (ganti rugi) kepada sejumlah pihak.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat menyatakan, materi gugatan restitusi sedang dalam proses penyusunan, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
''Gugatan Tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang,'' jelas Imam kepada wartawan, Senin, 7 November 2022 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Usai Dikabarkan Hamil Dekat Ariel NOAH, Kini Netizen Menduga BCL Sedang Punya Kekasih Baru
Menurut dia, gugatan restitusi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, di antaranya PSSI, PT LIB, hingga manajemen Arema FC.
Tak hanya itu, kata dia lagi, gugatan juga akan dilayangkan kepada Polri dan TNI.
Ia mengatakan, restitusi itu merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.
''Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua,'' ungkapnya.
Imam menyebutkan, saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, hingga belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut.
Ia mengungkapkan, saat ini ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh Tim Tatak.
''Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin,'' katanya.
Seperti diketahui, Tragei Kanjuruhan terjadi usai pertandingan saat Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Saat Arema FC menderita kekalahan, 2-3, sejumlah suporter yang tidak puas terhadap hasil pertandingan turun dan masuk ke dalam area lapangan.