kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
Sugeng juga mendorong, Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ia juga berharap Bareskrim segera memeriksa para pihak terkait legalisasi rumah judi sebagai sponsor sepakbola ini.
Baca Juga: Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Berkeluarga Dibekuk Polres Pemalang Setelah Buron Empat Tahun
''Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepakbola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,'' jelas Sugeng.
Baca Juga: Judi Togel Online Kamboja di Purbalingga, Modusnya Jual Slot untuk Calon Bandar Seharga Rp250 Juta
Selain itu, Sugeng menyebutkan, sejumlah klub sepakbola di Indonesia yang dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang pada kostum para pemain hingga papan iklan di pinggir arena.
''(Klub sepakbola) Dimasuki sponsor rumah judi yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di ads board pinggir lapangan,'' ungkapnya.***